Pemberhentian Kurikulum 2013 dan pemberlakuan kembali Kurikulum 2006
alias Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan merupakan keputusan yang diambil
oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tercantum dalam Permendikbud Nomor
160 Tahun 2014. Pemberhentian dan pemberlakuan kembali ini dilakukan untuk
mengatasi permasalahan rumitnya penilaian pada Kurikulum 2013. Para guru yang
mengeluhkan kerumitan penilaian Kurikulum 2013 menjadi salah satu bahan
pertimbangan bagi kemendikbud untuk memberhentikan pelaksanaannya.
Permendikbud nomor 160 Tahun 2014 dikeluarkan atas pertimbangan
kelancaran proses pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah. Proses pendidikan yang kurang lebih selama satu
tahun berjalan dengan menggunakan Kurikulum 2013 ini dinilai menghambat proses
belajar mengajar. Guru yang belum sepenuhnya siap untuk melaksanakan Kurikulum
2013 merupakan penyebab utamanya.
Bagaimana isi Permendikbud nomor 160 Tahun 2014 itu? Permendikbud ini
terdiri dari 9 pasal.
Pasal 1 adalah pasal mengenai pemberlakuan kembali Kurikulum Tahun
2006 (KTSP). Bunyi pasal tersebut adalah “Satuan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak
semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun
2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari
Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013”. Jika membaca bunyi kalimat
terakhir dari pasal ini, bisa diambil kesimpulan bahwa KEMENDIKBUD MASIH AKAN MEMBERLAKUKAN
KEMBALI KURIKULUM 2013.
Pasal 2 adalah pasal mengenai teknis pelaksanaan Kurikulum 2006 (KTSP).
Bunyi pasal tersebut adalah
- (1) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.
- (2) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013.
- (3) Satuan pendidikan rintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melapor kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 3 adalah pasal mengenai pelatihan dan pendampingan Kurikulum
2013. Sekolah yang belum mendapat pelatihan dan pendampingan, masih tetap
mendapatkan pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan kompetensi dan
penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2013.
Pasal 4 adalah pasal mengenai lamanya pelaksanaan Kurikulum 2006.
Kurikulum 2006 dilaksanakan (sebagai pengganti sementara Kurikulum 2013) paling
lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020.
Pasal 5 adalah pasal mengenai pengaturan pelaksanaan Kurikulum 2013.
Pasal ini adalah pasal yang ditujukan untuk Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah. Pasal 6 sampai dengan pasal 8 adalah
pasal-pasal yang tidak berkaitan dengan Sekolah Dasar. Pasal 9 adalah pasal yang
berbunyi “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”
Untuk mendapatkan Permendikbud secara utuh, Bapak dan Ibu guru bisa
men-download-nya pada tautan di bawah ini.
Demikianlah bahasan mengenai Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014. Semoga
membantu.
Sumber: http://www.pembelajaran-gurusd.com/2014/12/permendikbud-nomor-160-tahun-2014.html
No comments:
Post a Comment