Jakarta, Kemendikbud ---
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
No. 161 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis keuangan penggunaan dan
pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran
2015, pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditentukan oleh
jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak
tergantung dengan jumlah peserta didik.
Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah
dibedakan menjadi dua kelompok sekolah yaitu, sekolah dengan jumlah
peserta didik minimal 60 orang dan sekolah dengan jumlah peserta didik
di bawah 60 orang, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satu atap
(Satap).
BOS yang diterima oleh sekolah dengan jumlah
peserta didik minimal 60 orang, untuk SD/SDLB nominalnya sebesar
Rp800.000 per peserta didik per tahun. Dan untuk SMP/SMPLB/SMPT/Satap
nominalnya Rp1.000.000 per peserta didik per tahun.