Jakarta, Kemendikbud ---
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
No. 161 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis keuangan penggunaan dan
pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran
2015, pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditentukan oleh
jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak
tergantung dengan jumlah peserta didik.
Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah
dibedakan menjadi dua kelompok sekolah yaitu, sekolah dengan jumlah
peserta didik minimal 60 orang dan sekolah dengan jumlah peserta didik
di bawah 60 orang, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satu atap
(Satap).
BOS yang diterima oleh sekolah dengan jumlah
peserta didik minimal 60 orang, untuk SD/SDLB nominalnya sebesar
Rp800.000 per peserta didik per tahun. Dan untuk SMP/SMPLB/SMPT/Satap
nominalnya Rp1.000.000 per peserta didik per tahun.
Sedangkan untuk sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap
dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang (sekolah kecil) akan
diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan
agar sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di
daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap
dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik.
Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan
sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah swasta
yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal, sekolah yang tidak
diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang sehingga jumlah
peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di
sekitarnya, atau sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah
peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan
khusus tersebut.
Sekolah kecil yang menerima kebijakan alokasi
minimal 60 peserta didik adalah sekolah yang memenuhi kriteria. Kriteria
tersebut adalah SD/SMP/Satap yang berada di daerah terpencil/terisolir
yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang
ditetapkan oleh pemerintah. Daerah terpencil/terisolir yang dimaksud
adalah daerah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Selain itu, kriterian lain adalah
SDLB dan SMPLB atau sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang
peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya,
dan sekolah yang bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.
Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran,
maka mekanisme pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah-langkah
yang telah ditentukan. Pertama, tim manajemen BOS Kabupaten/Kota
memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut.
Kedua, tim manajemen BOS Kabupaten/Kota merekomendasikan sekolah kecil
penerima kebijakan khusus dan mengusulkannya kepada Tim Manajemen
Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah berdasarkan Data Pokok
Pendidikan (Dapodik). Ketiga, tim manajemen BOS Provinsi menetapkan
alokasi bagi sekolah kecil berdasarkan surat rekomendasi dari Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Dan keempat, Tim Manajemen BOS Provinsi
berhak menolak rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota apabila
ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai
dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Sumber: http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/3698
No comments:
Post a Comment