Model pelaksanaan
ekstrakurikuler wajib kepramukaan dalam kurikulum 2013.
Seiring dengan diberlakukannya kurikulum 2013, kepramukaan (latihan pramuka)
ditetapkan menjadi ekstrakurikuler wajib di tingkat Sekolah Dasar (SD/MI), SMP
dan MTs, serta SMA, MA, dan SMK. Sebagai ekstrakurikuler wajib, kepramukaan
harus diikuti oleh seluruh peserta didik dalam sekolah tersebut. Karenanya,
pelaksanaan kepramukaan sebagai
ekstrakurikuler wajib dalam kurikulum 2013 diorganisasikan dalam model-model
tertentu.
Penetapan kepramukaan
sebagai ekstrakulrikuler wajib di tingkat Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan
Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam
Permen ini salah satunya mengatur tentang pengorganisasian model pelaksanaan
ekstrakurikuler kepramukaan pada kurikulum 2013.
Adapun ekstrakurikuler
wajib kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan tiga model yaitu Model
Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler. Masing-masing model pelaksanaan
kepramukaan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Model Blok
Model Blok adalah pola
kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan
setahun sekali, yakni pada awal tahun ajaran baru. Bersifat wajib, setahun
sekali, berlaku bagi seluruh peserta didik, terjadwal, dan diberikan penilaian
umum.
Karakteristik pelaksanaan model blok antara lain : Bagi siswa kelas I (SD.MI), kelas VII (SMP/MTs) dan kelas X (SMA/MA/SMK) pelaksanaannya diintegrasikan di dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS); Alokasi waktu pelaksanaan sistem blok untuk peserta didik SD/MI adalah selama 18 jam, sedangkan siswa SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK dilaksanakan selama 36 Jam; Sebagai penanggung jawab kegiatan model blok adalah Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan (Mabigus); Sedangkan Pembina kegiatan adalah Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran (selaku Pembina Pramuka) dan Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina.
Karakteristik pelaksanaan model blok antara lain : Bagi siswa kelas I (SD.MI), kelas VII (SMP/MTs) dan kelas X (SMA/MA/SMK) pelaksanaannya diintegrasikan di dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS); Alokasi waktu pelaksanaan sistem blok untuk peserta didik SD/MI adalah selama 18 jam, sedangkan siswa SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK dilaksanakan selama 36 Jam; Sebagai penanggung jawab kegiatan model blok adalah Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan (Mabigus); Sedangkan Pembina kegiatan adalah Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran (selaku Pembina Pramuka) dan Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina.
2. Model Aktualisasi
Model Aktualisasi
adalah pola kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan yang
dilaksanakan setiap satu minggu sekali dalam bentuk penerapan sikap dan
keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan
Kepramukaan. Bersifat wajib, rutin, terjadwal, berlaku untuk seluruh peserta
didik dalam setiap kelas, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.
Karakteristik
pelaksanaan model aktualisasi antara lain : Kegiatan ini dilaksanakan setiap
satu minggu satu kali; Satu kali kegiatan model aktualisasi dilaksanakan selama
120 menit; Kegiatan Aktualisasi diselenggarakan bersamaan dengan kegiatan
Latihan Ekstrakurikuler Pramuka pada Gugusdepan; Kegiatan
diorganisasikan oleh Pembina Pramuka.
3. Model Regule
Model Reguler
adalah kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di
Gugusdepan. Karakteristik
pelaksanaan model reguler antara lain : Diikuti oleh siswa yang berminat
mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka;
Pelaksanaan kegiatan sepenuhnya dikelola dan diatur oleh Gugusdepan Pramuka
pada satuan pendidikan.
Itulah tiga model pelaksanaan kepramukaan
sebagai ekstrakurikuler wajib dalam kurikulum 2013 yang meliputi Model Blok,
Model Aktualisasi, dan Model Reguler. Di mana pada dua model pertama (Model
Blok dan Model Aktualisasi) menjadi kegiatan yang wajib diikuti oleh seluruh
peserta didik dan dikelola oleh sekolah. Sedangkan pada model ketiga (Model
Reguler) merupakan kegiatan sukarela yang pelaksanaannya dikelola dan diatur
sepenuhnya oleh Gugusdepan Pramuka.
Sumber: http://pramukaria.blogspot.com/
No comments:
Post a Comment