Jakarta (ANTARA News) – Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan tidak ada lagi Ujian
Nasional (UN) untuk Sekolah Dasar (SD) melainkan hanya Ujian Sekolah
(US).
“Sejak tahun lalu, UN untuk SD sudah
dihapus dan diganti dengan US. Jadi pemberitaan mengenai UN SD itu tidak
benar,” ujar Kabalitbang Kemdikbud, Furqon, dalam konferensi pers di
Jakarta, Senin.
Materi soal untuk US SD sebanyak 25 persen dari Kemdikbud dan 75 persen sisanya dari Dinas Pendidikan Provinsi.
Furqon menambahkan US SD bertujuan untuk membandingkan raihan capaian belajar antardaerah.
Sebelumnya, Kemdikbud mengeluarkan
Peraturan Kabalitbang Kemdikbud No 9/H/HK/2015 tentang Prosedur
Operasional Standar Ujian Sekolah SD/MI, SDLB dan Paket A.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan
kelulusan ditentukan oleh kehadiran siswa dari kelas satu hingga enam
dan memperoleh nilai baik untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal.
Kemdikbud bertugas menetapkan kisi-kisi
soal untuk pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan
Pendidikan Kewarganegaraan.
US SD digelar secara serentak mulai
Senin hingga Rabu, dengan mata pelajaran ilmu pengetahuan sosial, agama,
PPKN, bahasa Inggris, dan muatan lokal.
Berbeda dengan jenjang SMP dan SMA, Ujian Sekolah SD masih menjadi penentu kelulusan untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Repro: antaranews.com
No comments:
Post a Comment