Berita

Tuesday, December 2, 2014

Pramuka Indonesia Bisa Registrasi Gudep Online

  
Pelatih Pramuka SD Negeri Balang Baru
Sebagai organisasi kepemudaan, tentu Pramuka harus mengikuti zaman. Salah satunya melalui fasilitas registrasi gugus depan (gudep) secara online.
Fasilitas ini dimaksudkan untuk memvalidasi data keanggotaan Pramuka tingkat SD hingga SMA/sederajat di seluruh Indonesia mengingat saat ini Pramuka telah menjadi kegiatan ekstrakuriler wajib dalam kurikulum 2013. Kwartir Nasional (Kwarnas) gerakan Pramuka pun secara resmi meluncurkan pelaksanaan akreditasi gudep dan data secara nasional melalui website www.akreditasi.gugusdepan.com.

Ketua Kwarnas Pramuka, Adhyaksa Dault mengatakan, awal dari pendidikan kepramukaan adalah untuk membentuk mental generasi muda Indonesia. Pramuka juga menjadi tempat berkumpul dan berlatih para anggota muda, seperti pram
uka siaga, penggalang, penegak dan pandega. Jadi, gudep merupakan ujung tombak dari gerakan pramuka itu sendiri.


"Gudep harus mempunyai sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia (SDM) yang memiliki pengetahuan dan keterampilan memadai. Dengan demikian, akreditasi gudep secara online ini bertujuan supaya semakin banyak gudep berkualitas dengan akreditasi A yang tersebar di seluruh Indonesia, sehingga lebih mudah, efektif dan efisien," ujar Adhyaksa, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Okezone, Selasa (2/12/2014).

Dengan sistem online, maka proses akreditasi gudep tidak harus dilakukan di Jakarta. Sistem ini membuat prosesnya cepat, efektif dan simple.

Sedangkan menurut Wakil Ketua Kwarnas bidang Perencanaan, Pengembangan dan Kerjasama (Renbangma), Marbawi, registrasi gudep dan anggota pramuka secara online tersebut juga untuk meningkatkan performa gudep.

"Pembenahan ini merupakan bagian dari pembenahan fondasi organisasi gerakan pramuka menjadi lebih baik," ucap Marbawi.

Sumber: http://news.okezone.com/read/2014/12/02/65/1073471/pramuka-indonesia-bisa-registrasi-gudep-online

No comments:

Post a Comment

PAPAN GUGUS DEPAN

PAPAN GUGUS DEPAN
10.017 - 10.018